Tugas Dan Fungsi Sekretaris Program Studi

  1. Sekretaris Program Studi memiliki tugas mendukung pelaksanaan tugas Ketua Program Studi dalam merencanakan, melaksanakan mengembangkan, mengendalikan, dan mengevaluasi mutu pembelajaran untuk mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan.
  2. Sekretaris Program Studi memiliki fungsi: 
  1. membantu Ketua Program Studi dalam menyusun rencana strategis, program, dan anggaran di tingkat Program Studi; 
  2. membantu Ketua Program Studi dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum, meliputi kegiatan namun tidak terbatas pada:
  1. mengoordinasikan kegiatan pengisian rencana studi;
  2. menyusun penempatan dan penjadwalan dosen pada mata kuliah sesuai arahan Ketua program studi;
  3. menyiapkan dokumen rencana pembelajaran semester;
  4. melakukan pemantauan kehadiran dosen pelaksanaan perkuliahan untuk dilaporkan kepada Ketua program studi;
  5. mengoordinasikan proses ujian hasil pembelajaran;
  6. mengoordinasikan evaluasi proses pembelajaran dan mengolah hasil evaluasi untuk dilaporkan kepada Ketua program studi; dan
  7. mengoordininasikan proses pengajuan usulan penelitian mahasiswa dan proses sidang akhir hasil penelitian mahasiswa;
  1. mengoordinasikan penyelenggaraakan kegiatan pengkajian kurikulum;
  2. mengoordinasikan teknis kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi, berkoordinasi dengan Manajer pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;
  3. memastikan proses layanan administrasi terkait pembelajaran dan kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi berjalan dengan baik; dan
  4. membantu Ketua program studi menyusun laporan penyelenggaraan pembelajaran kepada Dekan Fakultas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *